Keberadaan
audit syariah menjadi sorotan penting pada lembaga keuangan syariah. Pasalnya, auditor
merupakan independen yang tidak hanya memberikan opini terhadap laporan
kauangan perusahaan, tetapi juga harus dapat mengeluarkan opini-opini syariah
dan sesuai dengan kaidah fikih. Auditor syariah tidak hanya bekerja pada
perbankan syariah namun juga pada lembaga amil zakat (LAZ).
Dalam
sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rusydiana & Assalafiyah (2020) mengemukakan
bahwa permasalahan utama audit di lembaga amil zakat terletak pada tiga hal
yaitu: 1) Kurangnya jumlah auditor syariah, 2) Regulasi audit yang belum kuat,
dan 3) Kualitas SDM yang belum mumpuni.
Kurangnya
jumlah audit syariah menjadi poin utama dalam menghadapi tantangan terberat ekosistem
audit di lembaga keuangan syariah. Pertumbuhan jumlah lembaga zakat dan
institusi keuangan syariah di Indonesia belum sejalan dengan ketersediaan
auditor yang memiliki keahlian di bidang syariah, sehingga hal ini menjadi
sorotan utama para pakar. Satu auditor bisa menjabat di lebih dari tiga lembaga
keuangan syariah, dan itu membuat beban kerja mereka menumpuk.
Selain
itu, regulasi yang belum kuat mengenai audit syariah juga menjadi tantangan
tersendiri. Seperti kita ketahui, sistem akuntansi yang dipakai saat ini di
negara-negara islam masih banyak mengadopsi sistem akuntansi di negara barat. Padahal,
keberhasilan lembaga amil zakat tergantung pada aspek kepatuhan syariahnya, bagaimana
lembaga tersebut mampu bertahan dengan tetap berpegang teguh pada
prinsip-prinsip islam. Semakin lengkap regulasi terkait auditor syariah, maka
semakin profesional lembaga tersebut.
Kualitas
SDM yang belum mumpuni juga merupakan hal yang krusial. Pasalnya, Semakin
tinggi kemampuan seorang auditor, semakin profesional pula ia dalam menjalankan
tugasnya. Dalam konteks audit syariah, kompetensi ini juga berarti mampu
menjalankan audit sesuai dengan prinsip dan aturan Islam, terutama dalam
transaksi ekonomi.
Untuk
meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan
pengalaman yang sesuai. Kompetensi yang baik sangat penting karena akan
memperkuat sistem pengawasan internal dan membuat fungsi audit menjadi lebih
efektif. Auditor yang kompeten bisa bekerja secara independen jika mereka memiliki
jalur pelaporan yang jelas.
Pemerintah
dan otoritas zakat perlu mengambil langkah tegas. Regulasi audit syariah harus
diperkuat dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Di saat yang sama, investasi
besar-besaran dalam peningkatan kompetensi auditor syariah harus dilakukan
melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Jika tidak, integritas lembaga
zakat akan terus dipertaruhkan.
Saatnya
kita sadar, audit syariah bukan sekadar formalitas, tapi fondasi kepercayaan.
Tanpa pengawasan yang kuat dan pelaksana yang berkompeten, amanah umat bisa
terabaikan.
Penulis: Alvi Aulia Shofyani (Mahasiswa Pascasarjana STEI SEBI)
*30% ide opini dibantu oleh mesin AI ChatGPT
Komentar
Posting Komentar