Dilema Pengawasan Syariah: Ketika Aturan Tak Kuat, SDM Tak Siap

 

Sumber gambar: pixabay.com

Keberadaan audit syariah menjadi sorotan penting pada lembaga keuangan syariah. Pasalnya, auditor merupakan independen yang tidak hanya memberikan opini terhadap laporan kauangan perusahaan, tetapi juga harus dapat mengeluarkan opini-opini syariah dan sesuai dengan kaidah fikih. Auditor syariah tidak hanya bekerja pada perbankan syariah namun juga pada lembaga amil zakat (LAZ).

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rusydiana & Assalafiyah (2020) mengemukakan bahwa permasalahan utama audit di lembaga amil zakat terletak pada tiga hal yaitu: 1) Kurangnya jumlah auditor syariah, 2) Regulasi audit yang belum kuat, dan 3) Kualitas SDM yang belum mumpuni.

Kurangnya jumlah audit syariah menjadi poin utama dalam menghadapi tantangan terberat ekosistem audit di lembaga keuangan syariah. Pertumbuhan jumlah lembaga zakat dan institusi keuangan syariah di Indonesia belum sejalan dengan ketersediaan auditor yang memiliki keahlian di bidang syariah, sehingga hal ini menjadi sorotan utama para pakar. Satu auditor bisa menjabat di lebih dari tiga lembaga keuangan syariah, dan itu membuat beban kerja mereka menumpuk.

Selain itu, regulasi yang belum kuat mengenai audit syariah juga menjadi tantangan tersendiri. Seperti kita ketahui, sistem akuntansi yang dipakai saat ini di negara-negara islam masih banyak mengadopsi sistem akuntansi di negara barat. Padahal, keberhasilan lembaga amil zakat tergantung pada aspek kepatuhan syariahnya, bagaimana lembaga tersebut mampu bertahan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip islam. Semakin lengkap regulasi terkait auditor syariah, maka semakin profesional lembaga tersebut.

Kualitas SDM yang belum mumpuni juga merupakan hal yang krusial. Pasalnya, Semakin tinggi kemampuan seorang auditor, semakin profesional pula ia dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks audit syariah, kompetensi ini juga berarti mampu menjalankan audit sesuai dengan prinsip dan aturan Islam, terutama dalam transaksi ekonomi.

Untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang sesuai. Kompetensi yang baik sangat penting karena akan memperkuat sistem pengawasan internal dan membuat fungsi audit menjadi lebih efektif. Auditor yang kompeten bisa bekerja secara independen jika mereka memiliki jalur pelaporan yang jelas.

Pemerintah dan otoritas zakat perlu mengambil langkah tegas. Regulasi audit syariah harus diperkuat dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Di saat yang sama, investasi besar-besaran dalam peningkatan kompetensi auditor syariah harus dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Jika tidak, integritas lembaga zakat akan terus dipertaruhkan.

Saatnya kita sadar, audit syariah bukan sekadar formalitas, tapi fondasi kepercayaan. Tanpa pengawasan yang kuat dan pelaksana yang berkompeten, amanah umat bisa terabaikan.


Penulis: Alvi Aulia Shofyani (Mahasiswa Pascasarjana STEI SEBI)

*30% ide opini dibantu oleh mesin AI ChatGPT


Komentar